Jadi Perbincangan Panas Netizen, Ternyata Ada Warga China Punya e-KTP di Cianjur
RIAU24.COM - Seorang warga negara asing asal China, membuat heboh netizen. Hal itu setelah warga China itu diketahui memiliki e-KTP yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Saat ini, keberadaan e-KTP untuk orang asing itu, jadi perbincangan hangat di media sosial.
Seperti tampak pada foto e-KTP yang kini telah beredar itu, warga China yang memiliki identitas resmi Indonesia itu diketahui bernama Guohui Chen. Tempat dan tanggal lahir, Fujian, 25 Maret 1977. Alamat, Jalan Selamet Perumahan Rancabali, RT 002 RW 04, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Agama, Kristen. Status pernikahan, menikah. Kewarganegaraan, China.
Ketika dikonfirmasi, Plt Bupati Cianjur, Suherman, membenarkan beredarnya kabar kepemilikan e-KTP oleh orang China ini.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, warga asing diperbolehkan memiliki e-KTP. Cuma untuk pemilihan umum, tidak diperbolehkan," terangnya, Selasa 26 Februari 2019, dilansir viva.
Namun demikian, pihak Dukcapil Kabupaten Cianjur tengah mengecek identitas yang tertera pada e-KTP tersebut.
"Bisa saja kan hoax, makanya sedang dicek nomor identitasnya. Kalau kepemilikan e-KTP untuk warga asing, itu sesuai undang-undang, diperbolehkan. Tapi kalau untuk pemilu, tidak dibolehkan. Dukcapil juga sedang mengkroscek ke KPUD," terang Suherman lagi.
Untuk diketahui, aturan yang membolehkan warga asing memiliki e-KTP, terdapat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal tenaga kerja asing dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP diatur di pasal 63. ***
Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.