Menu

Saat Hari Libur, Pasien BPJS Harus Tetap Ditangani, Surat Rujukan Puskesmas Bisa Menyusul

Ahmad Yuliar 25 Feb 2019, 18:31
RSUD Kepulauan Meranti/int
RSUD Kepulauan Meranti/int

RIAU24.COM -  SELATPANJANG – Dalam jenjang administrasi untuk penanganan masyarakat yang membutuhkan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melalui jalur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) harus menyertakan surat rujukan dari Puskesmas. Agar tetap bisa ditangani saat hari libur Puskesmas, maka surat rujukan bisa dibuat menyusul.

“Yang peting bagaimana masyarakat yang membutuhkan pertolongan bisa ditangani terlebih dahulu. Pihak Puskesmas dan RSUD juga sudah sepekat bahwa surat rujukan bisa disusul tanpa menghambat penanganan maksimal,” ungkap Kepala Puskesmas Tebingtinggi, dr H Joko Santoso.

Menurutnya pihak Puskesmas memiliki kuota untuk memberikan rujukan langsung tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu sebesar 10 persen dari total kunjungan. Hal  dalam rangka meningkatkan pelayanan di Puskesmas.

“Yang berobat langsung ke RSUD wajib menggunakan surat rujukan dari Puskesmas. Kuota rujukan langsung, tanpa melalui pemeriksaan di Puskesmas hanya 10 persen saja. Sementara, total kunjungan kita dalam setahun mencapai 3,000-an orang,” kata dia.

Sementara jam buka Puskesmas Tebingtingg, dr Joko mengatakan pada hari Senin sampai Kamis mulai pukul 07.30 sampai 14.30 wib, hari Jum’at buka mulai 07.30 sampai dengan pukul 11.30 wib, pada hari Sabtu mulai buka 07.30 sampai dengan pukul 13.00 wib.

Dalam seminggu, kita buka selama enam hari. Hal itu untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Halaman: 12Lihat Semua