Menu

Cegah Lakalantas di Kalangan Pelajar, Polres Siak MoU dengan Disdik

Lina 24 Feb 2019, 22:01
Penandatangan MoU dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  dengan Polres Siak/lin
Penandatangan MoU dengan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Polres Siak/lin

Beberapa isi kesepakatan tertuang dalam perjanjian tersebut, diantaranya kesepakatanan agar pihak sekolah tidak memberikan ijin kepada peserta didik yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM untuk menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Selain itu juga disepakati pelaksanaan sosialisasi dan penyuluhan tentang tata tertib berlalu lintas kepada siswa-siswi yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM serta melakukan penertiban siswa-siswi yang menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.

Mou tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 7 Januari 2019 hingga 7 Januari 2024, dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.(***)


R24/phi

 

Halaman: 23Lihat Semua