BPJS Kesehatan Bantah Adanya Penghapusan Dua Obat Kanker Karena Alasan Ini
"Mereka mengajukan ke Kemenkes bahwa untuk dua obat kanker tersebut perlu ditinjau kembali. Karena itulah akhirnya bevasizumab tidak ditanggung lagi dalam Program JKN," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek memutuskan untuk menghapus obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan.
Penghapusan yang berlaku 1 Maret tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.
Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.
Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Nila mengatakan penetapan obat yang masuk ke dalam formularium nasional tersebut sudah dilakukan dengan cermat dengan mempertimbangkan masukan tim penilai.(***)