BPJS Kesehatan Bantah Adanya Penghapusan Dua Obat Kanker Karena Alasan Ini
RIAU24.COM - JAKARTA - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah adanya penghapusan dua obat kanker usus dari daftar yang selama ini ditanggung oleh pemegang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikarenakan mengatasi masalah defisit keuangan dan juga karena belum dilunaskannya utang dengan pihak mitra.
Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf, mengatakan biaya yang dikeluarkan untuk obat kanker usus yang dihilangkan dari layanan Program JKN masih terlalu kecil jika dibandingkan total pembiayaan yang dikeluarkan.
Pada waktu lalu diungkapkannya, bahwa BPJS Kesehatan mengeluarkan total biaya layanan sebesar Rp44 triliun (tahun 2017). Dari total itu, sebesar Rp50 miliar dipergunakan untuk membayar obat bevasizumab, yakni obat kanker yang dikatakan Kemenkes dikeluarkan dari daftar yang ditanggung BPJS Kesehatan.
"Tidak seberapa besar biayanya," disebutkannya yang dikutip dari cnnindonesia.com (22/2/2019).
Ia mengatakan, penghapusan itu dilakukan karena memang ada obat alternatif lain yang bisa digunakan untuk pengobatan kanker usus.
Penghapusan juga dilakukan dengan mempertimbangkan kajian dari Komisi Penilaian Teknologi Kesehatan.
"Mereka mengajukan ke Kemenkes bahwa untuk dua obat kanker tersebut perlu ditinjau kembali. Karena itulah akhirnya bevasizumab tidak ditanggung lagi dalam Program JKN," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Kesehatan Nila Moeloek memutuskan untuk menghapus obat kanker usus besar atau kolorektal dari daftar obat yang ditanggung oleh layanan BPJS Kesehatan.
Penghapusan yang berlaku 1 Maret tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/707/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/659/2017 tentang Formularium Nasional.
Dalam keputusan yang dikeluarkan 19 Desember 2018 tersebut setidaknya ada dua jenis obat kanker yang dihilangkan dari layanan BPJS Kesehatan.
Pertama, obat bevasizumab yang digunakan untuk menghambat pertumbuhan kanker.
Kedua, cetuximab yang digunakan untuk pengobatan kanker kolorektal (kanker usus besar). Nila mengatakan penetapan obat yang masuk ke dalam formularium nasional tersebut sudah dilakukan dengan cermat dengan mempertimbangkan masukan tim penilai.(***)
R24/phi