Kisah Tragis Bocah SD Yatim Piatu Yang Dicabuli Hingga Hamil 5 Bulan
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo bakal melakukan pendampingan terhadap M yang menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini sebagai wujud perlindungan anak.
Sesuai Undang-Undang 35 Nomor 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam upaya perlindungan anak.
"Negara dan pemerintah harus hadir saat ada kasus seperti ini. Saya segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pendampingan psikis maupun kesehatan," papar Bagas seperti dilansir okezone.com.***
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis
R24/bara