Menu

Pidum Kejari Bengkalis Belum Terima Berkas Perkara Dugaan Cabul Kades Pendekik

Dahari 20 Feb 2019, 18:09
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Charles SH/hari
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Charles SH/hari

Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, korban yang merupakan golongan keluarga kurang mampu ini, sering menerima bantuan dari tersangka JS oknum kepala desa tersebut, dengan modus  menguruskan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kejadian tersebut, berawal pada bulan Desember 2018 lalu, pelaku meminta korban menjumpainya didalam mobil dimana tempatnya sudah ditentukan. Dan karena sudah sering membantu keluarga korban, pelaku merasa percaya diri untuk merayu korban dalam mobil tersebut sambil mengajak jalan-jalan.

Pada saat pelaku melakukan aksi rayuannya tersebut, terjadilah di dalam mobil tersebut perbuatan cabul yang pertama kali. Karena oknum Kades merasa ketagihan, perbuatan tersebut berlanjut sampai 8 kali hingga ketahuan pada bulan Januari 2019 oleh keluarga korban.

Disamping itu, Polisi juga menjerat tersangka JS dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara.(***)


R24/phi

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua