Pidum Kejari Bengkalis Belum Terima Berkas Perkara Dugaan Cabul Kades Pendekik
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis sampai saat ini mengaku belum menerima berkas pelimpahan atas kasus dugaan pelecehan seksual atau cabul terhadap anak dibawah umur dengan tersangka Kepala Desa Pendekik berinisial JS (53).
Penetapan tersangka JS oleh Satreskrim Polres Bengkalis pada, Senin 11 Februari 2019 lalu. Kini tersangka JS sudah ditahan dan mendekam di Sel Mapolres Bengkalis.
Kepala Kejaksaan negeri Bengkalis Heru Winoto SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Charles SH saat dikonfirmasi membenarkan pihak kejaksaan belum ada menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Bengkalis dengan tersangka JS yang merupakan Kepala Desa Pendekik tersebut.
"Hanya saja surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah kami diterima dari Kepolisian pada pekan lalu,"ungkap Iwan Roy, Rabu 20 Februari 2019.
Diutarakan Kasi Pidum lagi, bahwa pihak Kejaksaan sifatnya menunggu berkas perkara dilimpahkan.“Kita tunggu saja pelimpahan berkasnya kapan, “ujarnya lagi
Sebelumnya, kasus pencabulan anak dibawah umur ini yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pendekik yang belum lama di lantik berinisial JS (53) terhadap anak dibawah umur sebut saja GG (15).
Dari hasil pemeriksaan Kepolisian, korban yang merupakan golongan keluarga kurang mampu ini, sering menerima bantuan dari tersangka JS oknum kepala desa tersebut, dengan modus menguruskan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Kejadian tersebut, berawal pada bulan Desember 2018 lalu, pelaku meminta korban menjumpainya didalam mobil dimana tempatnya sudah ditentukan. Dan karena sudah sering membantu keluarga korban, pelaku merasa percaya diri untuk merayu korban dalam mobil tersebut sambil mengajak jalan-jalan.
Pada saat pelaku melakukan aksi rayuannya tersebut, terjadilah di dalam mobil tersebut perbuatan cabul yang pertama kali. Karena oknum Kades merasa ketagihan, perbuatan tersebut berlanjut sampai 8 kali hingga ketahuan pada bulan Januari 2019 oleh keluarga korban.
Disamping itu, Polisi juga menjerat tersangka JS dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara.(***)
R24/phi