Berkas Lengkap dan Segera Disidangkan, Ustadz Gus Nur Belum Dipastikan Masuk Sel
RIAU24.COM - SURABAYA – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) telah melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka kasus pencemaran nama baik dan barang bukti yang dilakukan Sugik Nur Raharja (Gus Nur) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (19/2/2019).
“Kami sudah menyerahkan hari ini pukul 11.00 WIB ke Kejaksaan Tinggi Jatim sesuai dengan surat yang ada, atas nama Sugi Nur Raharja, laki-laki kelahiran Banten 11 Februari 1974,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Selasa (19/2/2019) seperti dilansir inews.id.
Tahap kedua ini dilakukan setelah sebelumnya Kejati Jatim menyatakan berkas perkara Ustadz yang sering mengkritik Presiden Jokowi ini P21 atau lengkap. Ini artinya Gus Nur akan segera di hadapkan ke meja hijau.
Barung mengatakan, sebelum dilimpahkan ke Kejati Jatim, Gus Nur menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Jatim. Tindakan medis untuk Gus Nur ini dilakukan atas permintaan Kejati. “Sesuai permintaan Kejati, siang ini saudara Sugi Nur Raharja jalani cek kesehatan. Kami bawa yang bersangkutan ke RS Bhayangkara Polda Jatim,” katanya.
Selanjutnya, Barung mengatakan pihaknya akan menunggu permintaan Kejati Jatim apakah membutuhkan pengawalan. “Kami serahkan semuanya kepada Kejaksaan. Artinya, bahwa P21 dan penyerahan tahap kedua sudah selesai kita laksanakan sehingga yang kami tangani akan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari rekan-rekan di Kejaksaan,” katanya.
Mengenai kemungkinan penahanan Gus Nur, Barung tidak bisa memastikan. Pasalnya, hal itu menjadi wewenang Kejati Jatim.