Berkas Lengkap dan Segera Disidangkan, Ustadz Gus Nur Belum Dipastikan Masuk Sel
Diketahui, Polda Jatim tidak menahan Gus Nur saat penetapan tersangka karena pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 yang disangkakan terhadap Gus Nur, Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, yang berarti tak wajib ditahan.
“Penahanan tidak kami lakukan. Tetapi apakah nanti Kejaksaan melakukan penahanan, itu wewenang mereka. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang dilakukannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas ujarannya di media sosial. Dalam ujaran itu Gus Nur mencemooh organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.***
Baca juga: Kekayaan Verrel Bramasta Curi Perhatian Warganet, Capai Rp51,8 Miliar Begini Kata Venna Melinda
R24/bara