Menu

Berkas Lengkap dan Segera Disidangkan, Ustadz Gus Nur Belum Dipastikan Masuk Sel

Satria Utama 19 Feb 2019, 15:37
Gus Nur
Gus Nur

Diketahui, Polda Jatim tidak menahan Gus Nur saat penetapan tersangka karena pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 3 yang disangkakan terhadap Gus Nur, Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, yang berarti tak wajib ditahan.

“Penahanan tidak kami lakukan. Tetapi apakah nanti Kejaksaan melakukan penahanan, itu wewenang mereka. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang dilakukannya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka atas ujarannya di media sosial. Dalam ujaran itu Gus Nur mencemooh organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Banser.***

 

R24/bara

Halaman: 12Lihat Semua