Karhutla di Pulau Rupat Bengkalis, Satu Diduga Pelaku Diamankan Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Kepolisian Polres Kabupaten Bengkalis melakukan penangkapan satu orang diduga pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Jumat 15 Februari 2019 lalu pada pukul 10.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut setelah melakukan gelar perkara dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Kebakaran Lahan dan Hutan sebagaimana rumusan Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasa 108 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan berdasarkan kitab undang - undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAPidanan.
Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sesuai laporan dan informasi Nomor R-LI / 05 / 2019/ Reskrim tertanggal 13 Februari 2019 lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH, melalui Paur Humas Polres Bengkalis Iptu Kusnandar Subekti SH, Senin 18 Februari 2019 membenarkan bahwa telah menangkap satu orang diduga pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.
"Tersangka berinisial S alias T (31) warga trans Sosa IIIA Kabupateb Padang Lawas Sumut dan beberapa barang bukti (BB). Adapun saksi dalam musibah karhutla ini yaitu ada tiga orang yakni, Sofyan, Jafar Sidik dan Sulemi. Sedangkan sangkaan terhadap tersangka ini yaitu Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,"ungkap Paur Humas Iptu Kusnandar Subekti.
Lanjutnya, adapun tempat kejadian perkara tepatnya, Dusun 04 Sungai Pakcut Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis tepatnya dilahan pribadi miliki tersangka S alias T.