Karhutla di Pulau Rupat Bengkalis, Satu Diduga Pelaku Diamankan Polisi
Diutarakan Subekti lagi bahwa berdasarkan laporan dari Masyarakat dan pantauan sebaran titik panas di wilayah hukum Polres Bengkalis ditemukan adanya dugaan tindak pidana kebakaran lahan dan hutan bertempat di Desa Dungun Baru Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis. Adapun awal terjadi kejadian tersebut pada, Kamis tanggal 7 Februari 2019 sekira pukul 16.00 wib.
"Ketika itu S alias T ada membuat 1 tumpukan (perunan red,) hasil imasan yang kemudian tumpukan tersebut dibakar. Sedangkan lokasi tumpukan tersebut berjarak 15 - 20 Meter dari sebelah kiri Pondok, tumpukan tersebut dibakar dengan menggunakan korek api. Tak berapa lama tanpa sadari tersangka S bahwa api sudah menjalar dan membesar di lahan tersebut,"ujarnya.
Setelah api membesar, sehingga tidak dapat tersangka S kendalikan lagi. Dan pada saat itu S udah melakukan upaya untuk memadamkan, namun karena sudah meluas maka upaya pemadaman sia-sia.
"Api tersebut baru padam total pada hari Rabu tanggal 13 Februari 2019, yang mana padam karena terlapor sirami terus dan juga dibantu Lemi, Sopian, Atin dan Dirman yang merupakan warga setempat. Adapun luas lahan yang terbakar dari kejadian tersebut ± 0,5 Hektar, dan dari kebakaran tersebut tidak sempat menjalar ke lahan milik orang lain,"ujarnya lagi.
Masih kata Subekti, berdasarkan adanya laporan tersebut. kemudian tim gabungan Personel Sat Reskrim Polres Bengkalis dan anggota Polsek Rupat yang di Pimpin langsung Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengecek langsung di TKP.
"Pada saat melakukan penyelidikan diketahui bahwa ada pemilik sekaligus pekerja yang melakukan aktifitas dilahan terbakar tersebut , setelah ditanyakan, kemudian ianya (tersangka red,) mengaku bernama S dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui telah membakar lahan miliknya untuk persiapan kegiatan perkebunan,"tambahnya.(***)