Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Meninggal Dunia Untuk Mantan Pemain PSPS Pekanbaru
Kepala Jasa Raharja Cabang Riau, Herry Kesuma turut menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga mantan pemain PSPS Pekanbaru tersebut.
"Kami atas nama pribadi dan Jasa Raharja turut berbelasungkawa atas musibah yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia. Alhamdulillah hari ini santunan Jasa Raharja sudah diserahkan kepada ahli waris," tutur Herry Kesuma kepada Riau24.com dalam keterangan rilisnya, Jumat, 15 Februari 2019.
Sesuai keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 bahwa atas kecelakaan yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia, maka santunan sebesar Rp 50 juta akan diserahkan kepada orang tua dari suami / istri yang menjadi korban, dalam hal ini adalah Mursinah sebagai ahli waris dari korban atas nama Khairunnas Afrizal (suami) dan Nova Ajiska Pramono sebagai ahli waris dari korban atas nama Nursi Wulandari (istri).
Tak hanya itu, Jasa Raharja Cabang Riau juga menyerahkan santunan biaya penguburan Rp 4 juta untuk korban atas nama Salwa (anak) diserahkan kepada keluarga korban yang melakukan prosesi penguburan.
Pihaknya juga berkomitmen bahwa, Jasa Raharja Cabang Riau akan terus memberikan Prime Service kepada korban laka lantas.