Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Meninggal Dunia Untuk Mantan Pemain PSPS Pekanbaru
RIAU24.COM - Pihak Jasa Raharja Cabang Riau, menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang Km. 20, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis, 14 Februari 2019.
Diketahui, kejadian tragis yang berlangsung pada pukul 20.10 WIB itu, menyebabkan tiga korban meninggal dunia. Mereka merupakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan satu anak umur satu tahun. Korban sendiri bernama Khairunnas Afrizal (30) yang merupakan eks pemain PSPS Pekanbaru.
Berdasarkan keterangan dari pihak Satlantas Polres Kampar, kejadian laka lantas yang mengakibatkan tiga korban meninggal tersebut merupakan tabrakan antara Mobil Toyota Inova dan Sepeda Motor Scoopy.
zxc1
Setelah dilakukan survey tempat kejadian perkara oleh Petugas Jasa Raharja Kampar, dapat disimpulkan kejadian tersebut merupakan laka lantas yang terjamin oleh Jasa Raharja dan korban merupakan warga Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Berkat koordinasi yang baik dengan semua stakeholders dan pelayanan Prima Petugas Jasa Raharja Cabang Riau, pengurusan berkas kelengkapan santunan Jasa Raharja bisa dilengkapi kurang dari 24 jam sejak kejadian tersebut.
Kepala Jasa Raharja Cabang Riau, Herry Kesuma turut menyampaikan belasungkawa atas musibah yang menimpa keluarga mantan pemain PSPS Pekanbaru tersebut.
"Kami atas nama pribadi dan Jasa Raharja turut berbelasungkawa atas musibah yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia. Alhamdulillah hari ini santunan Jasa Raharja sudah diserahkan kepada ahli waris," tutur Herry Kesuma kepada Riau24.com dalam keterangan rilisnya, Jumat, 15 Februari 2019.
Sesuai keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: KEP.16/PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 bahwa atas kecelakaan yang mengakibatkan satu keluarga meninggal dunia, maka santunan sebesar Rp 50 juta akan diserahkan kepada orang tua dari suami / istri yang menjadi korban, dalam hal ini adalah Mursinah sebagai ahli waris dari korban atas nama Khairunnas Afrizal (suami) dan Nova Ajiska Pramono sebagai ahli waris dari korban atas nama Nursi Wulandari (istri).
Tak hanya itu, Jasa Raharja Cabang Riau juga menyerahkan santunan biaya penguburan Rp 4 juta untuk korban atas nama Salwa (anak) diserahkan kepada keluarga korban yang melakukan prosesi penguburan.
zxc2
Pihaknya juga berkomitmen bahwa, Jasa Raharja Cabang Riau akan terus memberikan Prime Service kepada korban laka lantas.
"Kami meminta kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan, mengutamakan keselamatan dari pada kecepatan. Stop pelanggaran stop kecelakaan dan tetap Safety First," himbau Herry.