Ustaz Abdul Somad Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Joni Boyok
Namun pihaknya akan berusaha menghadirkan UAS di persidangan selanjutnya pada pekan depan.
"Kita akan koordinasi dengan pihak yang dekat dengan UAS, kapan bisa sidang. Kalau beliau bisa, langsung kita buka (persidangan)," sebut Syafril.
Diketahui Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukan di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, dalam tulisannya
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.