Menu

Ustaz Abdul Somad Tak Hadir, Hakim Tunda Sidang Joni Boyok

TIM BERKAS 36 14 Feb 2019, 23:26
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - Agenda sidang perkara penghinaan dan pencemaran nama baik ustaz Abdul Somad, yang dilakukan terdakwa Joni Boy alias Joni Boyok, Kamis (14/2/2019) ditunda.

Sidang agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini dihadiri sejumlah saksi.

Majelis Hakim yang diketuai, Astriwati, didampingi hakim anggota Bosman dan Mangapul, karena korban dalam hal ini Ustaz Abdul Somad tidak bisa hadir, maka sidang ditunda.

"Kalau ada, korban harus terlebih dahulu periksa korban dulu. Setelah itu baru saksi lain," kata Astriwati Kamis sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat meminta agar saksi yang telah hadir saat ini dimintai terlebih dulu keterangannya, namun Majelis hakim tetap menyatakan sidang ditunda pada Kamis mendatang

Terpisah JPU, Syafril, usai sidang menyebutkan, UAS tidak bisa hadir di persidangan karena sedang menghadiri undangan  ceramah di Johor, Malaysia. 

Namun pihaknya akan berusaha menghadirkan UAS di persidangan selanjutnya pada pekan depan.

"Kita akan koordinasi dengan pihak yang dekat dengan UAS, kapan bisa sidang. Kalau beliau  bisa, langsung kita buka (persidangan)," sebut Syafril.

Diketahui Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS  di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukan di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 

Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, dalam tulisannya

Terdakwa  diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3), Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.