Berkas Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Dilimpahkan
RIAU24.COM - SELATPANJANG - Berkas tersangka MR salah satu Caleg wanita Gerindra Kepulauan Meranti yang diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan akhirnya dilimpahkan kepada Kajaksaan setelah 13 hari disidik oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Pihak Kejaksaan akan memastikan apakah berkas tersebut lengkap atau tidak, selama 3 hari kerja.
Penyerahan berkas dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi dua Komisioner Romi Indra dan Muhammad Zaki. Ikut juga Kanit Tipiter Polres Kepulauan Meranti, Ipda Muzakki.
Sementara berkas diterima oleh Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Junaidi Abdilah didampingi jajarannya. Penyerahan berkas tersebut dilaksanakan didepan Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti di Jalan Pembangunan usai mereka melakukan rapat tertutup.
"Proses penyidikan di Sentra Gakkumdu sudah kita lakukan. Hari ini berkasnya kita limpahkan ke Kejari. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap dan bisa segera disidang," kata Syamsurizal.
Ipda Muzakki menambahkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka MR, mereka memanggil sebanyak 15 saksi. Dan ia meyakini telah terjadi pelanggaran pidana pemilu.