Berkas Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Dilimpahkan
RIAU24.COM - SELATPANJANG - Berkas tersangka MR salah satu Caleg wanita Gerindra Kepulauan Meranti yang diduga melakukan kampanye di tempat pendidikan akhirnya dilimpahkan kepada Kajaksaan setelah 13 hari disidik oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Pihak Kejaksaan akan memastikan apakah berkas tersebut lengkap atau tidak, selama 3 hari kerja.
Penyerahan berkas dilakukan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi dua Komisioner Romi Indra dan Muhammad Zaki. Ikut juga Kanit Tipiter Polres Kepulauan Meranti, Ipda Muzakki.
Sementara berkas diterima oleh Kasi Pidum Kejari Kepulauan Meranti, Junaidi Abdilah didampingi jajarannya. Penyerahan berkas tersebut dilaksanakan didepan Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti di Jalan Pembangunan usai mereka melakukan rapat tertutup.
"Proses penyidikan di Sentra Gakkumdu sudah kita lakukan. Hari ini berkasnya kita limpahkan ke Kejari. Mudah-mudahan dinyatakan lengkap dan bisa segera disidang," kata Syamsurizal.
Ipda Muzakki menambahkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka MR, mereka memanggil sebanyak 15 saksi. Dan ia meyakini telah terjadi pelanggaran pidana pemilu.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 280 jo Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dimana ancaman hukumannya penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp 24 juta," tegasnya.
Kasi Pidum, Junaidi Abdilah mengaku sebelum pelimpahan berkas tersebut sudah dilakukan rapat Sentra Gakkumdu (SG) 1, SG 2 dan SG 3. Sehingga ia berharap berkas yang dilimpahkan tersebut bisa dinyatakan lengkap.
"Sesuai aturan ada waktu 3 hari kerja untuk mengeceknya. Paling lama Senin (18/2/2019) atau Selasa (19/2/2019) akan kita pastikan apakah tidak lengkap (P19) atau dinyatakan lengkap (P21).
Setelah itu, jika dinyatakan lengkap, maka akan diajukan pelaksanaan sidang. Dimana sesuai ketentuan paling lama, sidang akan dilaksanakan selama 7 hari."Selama 7 hari itu sudah bisa langsung diputuskan," tambah Kasi Pidum.(***)
R24/phi