Sakit Hati Diselingkuhi, Pria Ini Nekat Sebar Video Mesumnya Bersama Sang Pacar
Video mesum itu akhirnya viral dan menghebohkan warga Kabupaten Mojokerto selama 17 hari. Selama itu pula, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.
Akibat perbuatannya tersangka melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.***
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis
R24/bara