Menu

Sakit Hati Diselingkuhi, Pria Ini Nekat Sebar Video Mesumnya Bersama Sang Pacar

Satria Utama 11 Feb 2019, 09:55
Video mesum/ilustrasi
Video mesum/ilustrasi

RIAU24.COM -  MOJOKERTO- Merasa sakit hati karena sang pacar selingkuh, seorang pemuda warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), nekat menyebarkan video mesumnya bersama sang pacar.

Tak terima dengan perbuatan pria berinisial FA (19), sang pacar pun melapor ke polisi. Ia merasa malu karena video mesumnya bersama pelaku viral di media sosial beberapa waktu lalu dan menghebohkan warga Mojokerto.

Pelaku sempat kabur selama 17 hari setelah perbuatannya terungkap. Namun, polisi akhirnya mengetahui keberadaannya dan menangkap pelaku di Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang berisi video mesum dengan kekasihnya.

“Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Yogyakarta, hingga akhirnya kembali ke Jawa Timur. Dia melarikan diri ke tempat keluarga untuk menenangkan diri dan akhirnya kami amankan di Ponorogo,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno seperti dilansir inews.id.

Setyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka Firman Ardiansyah nekat menyebar video mesum dirinya saat berhubungan dengan NW karena sakit hati. Dia mengetahui NW berselingkuh dengan laki-laki lain, bahkan berhubungan badan dengan selingkuhannya.

“Pelaku sempat mencoba mengajak pacarnya berunding, tapi tidak mau datang. Karena sakit hati, dia menyebar videonya dengan pacarnya saat beradegan intim. Video itu awalnya disebar lewat status WhatsApp,” kata Setyo saat merilis kasus tersebut di Mapolres Mojokerto, Senin (11/2/2019).

Video mesum itu akhirnya viral dan menghebohkan warga Kabupaten Mojokerto selama 17 hari. Selama itu pula, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Akibat perbuatannya tersangka melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.***

 

R24/bara