Menu

JPU dari Kejati Riau Agendakan Minta Keterangan Ustaz Abdul Somad Pekan Depan

Siswandi 8 Feb 2019, 10:27
Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad

"Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," tambah JPU.

Postingan terdakwa kemudian dibaca saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka Gacebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat UAS pada 5 September 2018. Ketika itu, UAS tengah berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablig akbar.

Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. ¿AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN", tulisnya.

Dari keterangan saksi ahli, kalimat yang diposting terdakwa bermaksud menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek.

Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Dalam kasus ini, Joni Boy didakwa sesuai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman: 234Lihat Semua