Menu

JPU dari Kejati Riau Agendakan Minta Keterangan Ustaz Abdul Somad Pekan Depan

Siswandi 8 Feb 2019, 10:27
Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad

RIAU24.COM -  PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, mengagendakan akan meminta keterangan dari ustaz Abdul Somad (UAS). Mubalig kebanggaan masyarakat Riau itu, rencanakanya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

"Kita agendakan pemanggilan korban terlebih dahulu, UAS (Ustaz Abdul Somad) pekan depan," kata JPU Syafril, Kamis 7 Februari 2019 kemarin.

Hal itu dilontarkannya usai sidang perdana dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan dengan terdakwa Joni Boy (47) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Joni diduga melakukan penghinaan terhadap Abdul Somad melaui akun media sosial Facebook pribadinya.

Meski sudah mengagendakan pemanggilan terhadap UAS, namun Syafril mengaku belum bisa memastikan kehadiran yang bersangkutan saat sidan nanti. Hal itu mengingat jadwal dakwah UAS memang padat.
 

"Yang pasti kita undang beliau dulu. Kita belum tahu (apakah UAS akan hadir)," tambahnya, dilansir antarariau.com.

Dalam persidangan, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan Joni Boy dilakukannya pada Minggu, 2 September 2018 lalu sekitar pukul 12.00 WIB.

"Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial, Facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad," ujar Syafril di hadapan majelis hakim yang diketuai Astriwati, SH didampingi hakim anggota Basman SH dan Mangapul, SH.

Aksi itu, tambahnya, dilakukan terdakwa di rumahnya diJalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Postingan itu berisikan , "Assalammualaikum.... oooohhh Somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB".

Tulisan itu diposting Joni Boy dengan menggunakan handphone merek Iphone 7 warna hitam dengan kode kunci 190071, email URL https://www.facebook.com/jonny.boyok dan password BONIBOY dan NENEKU SAYANGKU.

"Tujuan terdakwa memposting tulisan itu agar bisa dilihat oleh orang banyak," tambah JPU.

Postingan terdakwa kemudian dibaca saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka Gacebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat UAS pada 5 September 2018. Ketika itu, UAS tengah berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablig akbar.

Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. ¿AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN", tulisnya.

Dari keterangan saksi ahli, kalimat yang diposting terdakwa bermaksud menuduh dan menganggap Ustaz Abdul Somad sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek.

Atas tulisan itu, Ustaz Abdul Somad merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, Joni Boy dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

Dalam kasus ini, Joni Boy didakwa sesuai Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas dakwaan itu, Joni Boy tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Hakim kemudian mempersilakan JPU menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya. ***