Penahanan Ahmad Dhani Dinilai Janggal, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi Jakarta
"Keputusan di PN bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh ada penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari Kejaksaan. Ini tidak boleh Kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," terangnya.
"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda lho penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," tegasnya lagi. ***