Menu

Penahanan Ahmad Dhani Dinilai Janggal, Fadli Zon Datangi Pengadilan Tinggi Jakarta

Siswandi 4 Feb 2019, 12:11
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: int
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendatangi Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Foto: int

RIAU24.COM -  Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 4 Januari 2019. Kedatangannya untuk meminta penjelasan terkait penahanan yang kini dialami musisi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang. Pasalnya, pihaknya menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penahanan pentolan Dewa 19 tersebut.

Dari pantauan di Gedung PT Jakarta, Fadli didampingi anggota komisi III DPR Muhammad Syafi'i, tampak datang sekitar pukul 10.19 WIB. Ikut serta bersama Fadli, dua pengacara Dhani, yakni Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.

Setiba di Pengadilan Tinggi, Fadli sempat menyapa awak media. Namun tak banyak yang disampaikannya. "Nanti ya, ke atas dulu,"  kata Fadli, dilansir viva.co.id

Sebelumnya, Fadli Zon yang juga Wakil Ketua DPR Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ini mengatakan, pihaknya melihat ada sesuatu yang janggal terkait penahanan Ahmad Dhani.

"Atas dasar apa Saudara Ahmad Dhani ditahan?" ujarnya, seperti dilansir detik.com.

Menurut Fadli, vonis PN Jakarta Selatan terhadap Ahmad Dhani belum inkrah. Ia menduga ada penyanderaan terhadap Ahmad Dhani.

"Keputusan di PN bukan keputusan inkrah dah menurut KUHP tidak boleh ada penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari Kejaksaan. Ini tidak boleh Kejaksaan melakukan penahanan tanpa ada penetapan hakim," terangnya.

"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda lho penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," tegasnya lagi. ***