Buka Raker Kepsek, Wawako: Wujudkan Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan Yang Unggul dan Berkarakter
Lanjut Eko, berdasarkan landasan tersebut, maka dapat digaris bawahi bahwa untuk menjadi seorang kepala sekolah, baik tingkat pendidikan anak usia dini maupun pendidikan dasar, diperlukan persyaratan kualifikasi tertentu.
Persyaratan tersebut mencakup persyaratan administratif, kepribadian kepemimpinan dan kemampuan dalam pengelolaan sekolah. Dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, ditegaskan bahwa ada lima kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.
"Dalam mendukung hal tersebut, maka kegiatan rapat kerja Kepala sekolah se-Kota Dumai ini mempunyai peranan penting agar pengelolaan dan mutu sekolah semakin baik dan meningkat," ujarnya.
Wawako mengharapkan, melalui kegiatan ini diharapkan kepala sekolah mampu mengembangkan sekolah yang dikelolanya serta peka terhadap perkembangan dunia pendidikan saat ini.
Hal ini perlu dilakukan karena kepala sekolah mempunyai peran penting dalam kemajuan sebuah lembaga pendidikan yang bernama sekolah Melalui rapat seperti ini diharapkan para kepala sekolah akan dapat meningkatkan kompetensinya, dan pada gilirannya juga akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di mana mereka bertugas.
Kepala sekolah harus selalu menyadari akan tugas dan fungsinya, disamping tugas pokok lainnya. Agar tugas dan fungsi kepala sekolah dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan pendidikan berkualitas, maka ada 3 (tiga)hal yang perlu ditingkatkan oleh kepala sekolah, yaitu peningkatan ilmu, amal dan akhlak. Di saat ilmu kita kurang, maka di saat itu pula kualitas kita jadi rendah, amal semakin tidak berkualitas. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah akhlak dan kepribadian dalam menjalankan tugas.