Menu

Buka Raker Kepsek, Wawako: Wujudkan Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan Yang Unggul dan Berkarakter

R24/pno 30 Jan 2019, 14:45
Pembukaan Raker Kepsek ditandai dengan pengalungan tanda peserta oleh Wawako /pno
Pembukaan Raker Kepsek ditandai dengan pengalungan tanda peserta oleh Wawako /pno

RIAU24.COM -  DUMAI - Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Kepala Sekolah (Kepsek) Tahun 2019 di Gedung Sri Bunga Tanjung, Rabu (30/1/2019).

Pembukaan Raker Kepsek ditandai dengan pengalungan tanda peserta oleh Wawako kepada perwakilan Kepala Sekolah Paud/TK, SD dan SMP yang disaksikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai, Drs. Sya'ari, Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan, Drs. Sarwono, Kabid Dikdas, Dedi, Kasubag Program dan Perencanaan, Widodo, Narasumber, tamu undangan dan ratusan peserta rapat.

Dalam sambutannya, Eko Suharjo menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana Rapat Kerja Kepala Sekolah se-Kota Dumai, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah merupakan sistem

sosial yang kompleks terdiri atas sejumlah komponen yang saling berkaitan, baik dalam bentuk input, proses, maupun output. Sebagai suatu sistem sosial yang kompleks, sekolah membutuhkan seorang pimpinan yang kompeten, yakni seorang kepala sekolah yang mampu mengelola semua sumber daya sekolah secara efektif dan efisien, serta mampu mengembangkan sekolah secara optimal.

Searah dengan digalakkannya sistem pemerintahan otonomi daerah, tuntutan terhadap perlunya kepala sekolah yang profesional menjadi semakin meningkat. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 51 ayat (1) ditegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah.

"Untuk itu, kepala sekolah, tidak hanya dituntut dapat mengelola sekolah secara baik, akan tetapi juga harus mengembangkan dan memberdayakan seluruh sumber daya sekolah secara optimal, mandiri dan akuntabel sesuai karakteristik yang dimiliki sekolah dan masyarakat," kata Wawako.

Lanjut Eko, berdasarkan landasan tersebut, maka dapat digaris bawahi bahwa untuk menjadi seorang kepala sekolah, baik tingkat pendidikan anak usia dini maupun pendidikan dasar, diperlukan persyaratan kualifikasi tertentu.

Persyaratan tersebut mencakup persyaratan administratif, kepribadian kepemimpinan dan kemampuan dalam pengelolaan sekolah. Dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007, ditegaskan bahwa ada lima kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah, yaitu kompetensi kepribadian manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.

"Dalam mendukung hal tersebut, maka kegiatan rapat kerja Kepala sekolah se-Kota Dumai ini mempunyai peranan penting agar pengelolaan dan mutu sekolah semakin baik dan meningkat," ujarnya.

Wawako mengharapkan, melalui kegiatan ini diharapkan kepala sekolah mampu mengembangkan sekolah yang dikelolanya serta peka terhadap perkembangan dunia pendidikan saat ini.

Hal ini perlu dilakukan karena kepala sekolah mempunyai peran penting dalam kemajuan sebuah lembaga pendidikan yang bernama sekolah Melalui rapat seperti ini diharapkan para kepala sekolah akan dapat meningkatkan kompetensinya, dan pada gilirannya juga akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di mana mereka bertugas.

Kepala sekolah harus selalu menyadari akan tugas dan fungsinya, disamping tugas pokok lainnya. Agar tugas dan fungsi kepala sekolah dapat terlaksana dengan baik dalam mewujudkan pendidikan berkualitas, maka ada 3 (tiga)hal yang perlu ditingkatkan oleh kepala sekolah, yaitu peningkatan ilmu, amal dan akhlak. Di saat ilmu kita kurang, maka di saat itu pula kualitas kita jadi rendah, amal semakin tidak berkualitas. Aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah akhlak dan kepribadian dalam menjalankan tugas.

Menurut Eko Suharjo, penguasaan keterampilan ilmu pengetahuan memiliki keterkaitan pada elemen memproduk dalam organisasi, sekolah merupakan kumpulan orang melaksanakan fungsinya dan saling berhubungan untuk meringankan tugas-tugas dalam organisasi pendidikan terintegrasi efektif dan efisien.

Masih kata Wawako, Personal penyelenggara sekolah yang bertanggungjawab adalah kepala sekolah dan pengawas. Melihat realisasi, tugas kepala sekolah dan tugas pengawas harus relevan dan sinkron, mempunyai konstribusi pendidikan dalam upaya peningkatan prestasi kerja guru, melalui pendekatan supervisi terhadap guru, sesuai data dan analisis kebutuhan masing-masing guru yang ada di sekolah.

Namun demikian pengawas dan kepala sekolah belum dapat melakukan supervisi efektif bahkan semakin kurang keefektifannya, adapun alasan banyaknya beban tugas pengawas dan kepala sekolah, mereka keduanya tidak saling tahu apa yang mereka lakukan.

Oleh karena itu dicari alternatif cara tepat bagi kondisi lapangan, baik langsung maupun tidak langsung mengarah kepada pencapaian tugas organisasi.

Sehubungan dengan hal tesebut, kata Wawako, penyelenggara
pendidikan yang bermutu perlu pengaturan hubungan kerjasama untuk pencapaian tujuan organisasi. Salah satu faktor pencapaian adalah koordinasi antara pengawas dan kepala sekolah dilaksanakan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dalam rangka mencapai tujuan bersama dengan sumber daya pendidikan yang terbatas secara efektif dan efisien.(***)


R24/phi