Menu

Dihadiri Bupati dan Wabup, Disdukcapil Siak Musnahkan 8.457 Keping KTP

Lina 24 Jan 2019, 13:51
Bupati dan Wakil Bupati Siak memusnahkan KTP rusak/lin
Bupati dan Wakil Bupati Siak memusnahkan KTP rusak/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, memusnahkan 8.457 keping Kartu Tanda Penduduk (Ktp) Elektronik maupun Non elektronik.

Pemusnahan KTP-elektronik dan ktp non elektronik, dimusnahkan langsung oleh Bupati Siak Syamsuar, Wakil Bupati Siak Alfedri, di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kamis (24/1/2019).

Dalam laporannya, Kadis Kependudukan dan pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak Rahmansyah mengatakan, pemusnahan KTP ini berdasarkan Radiogram Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pengamanan KTP-el yang tidak didistribusikan kepada masyarakat karena salah cetak dan salah data.

Dan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 470.13/11156/SJ tentang pemusnahan KTP-el yang rusak atau invalid dengan cara dibakar.

Dari 8.457 keping KTP tersebut, sambungnya, terbagi 5.796 KTP elektronik dan 2.661 KTP non elektronik, yang semuanya merupakan hasil dari kerjasama antara Disdukcapil dan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, yang turun langsung ke 14 kecamatan untuk mencari KTP elektronik maupun non elektronik yang dimaksud.

"Dalam rangka memenuhi Hak Konstitusional, Disdukcapil bekerjasama dengan Rutan kelas II B Siak, melakukan perekaman ktp elektronik kepada 49 orang tahanan yang belum melakukan perekaman," jelas Rahmansyah.

Halaman: 12Lihat Semua