Menu

PH dan JPU Saling Tolak, Agus Salim Menunggu Keadilan di Putusan Sela

Satria Utama 21 Jan 2019, 20:33
Sidang kasus pemalsuan surat tanah
Sidang kasus pemalsuan surat tanah

"Untuk itu kami tim penasehat hukum Agus Salim berharap kepada yang mulia majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam sidang putusan sela nanti. Dan kiranya bisa menerima eksepsi kami," kata Ahmad Lumban Gaol SH, salah seorang anggota tim penasehat hukum terdakwa, berharap.

Sidang dipimpin Abdul Azis, SH, MH (Ketua Majelis), Sorta Ria Neva,  SH, M. Hum, Yudis Silen, SH., M. Hum masing-masing hakim anggota.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penasehat Hukum terdakwa Agus Salim: Adi Murphi Malau, SH.,M.H., Ahmad B. Lumban Gaol, S.H., Mangabdi Silaban, S.H., dan Martinus Siahaan, S.H, menolak dakwaan JPU pada sidang kedua tanggal 14/1/2019) lalu.

Dalam eksepsi nya, mereka mengungkap serangkaian unsur:  intrik, intimidasi dan teror, yang dilancarkan pelapor terhadap klien mereka.

"Malah, oknum Jaksa dan Oknum TNI dilibatkan untuk mengintimidasi serta meneror Agus Salim, di Rutan, Sialang Bungkuk," kata Penasehat Hukum.

Untuk diketahui, Agus Salim, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru (10/1).

Halaman: 123Lihat Semua