PH dan JPU Saling Tolak, Agus Salim Menunggu Keadilan di Putusan Sela
RIAU24.COM - Pekanbaru--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau menolak permohonan eksepsi yang disampaikan terdakwa Agus Salim melalui Penasihat Hukumnya beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (21/1/2019) JPU dalam jawaban yang dibacakan Jaksa muda Wilsa Riani SH tetap mempertahankan dakwaan yang telah mereka susun. Jaksa berpendapat bahwa Surat Dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
"Maka sejalan dengan hal tersebut, kami penuntut umum dalam perkara ini mohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mempertimbangkan hal-hal yang telah kami uraikan dalam jawaban kami penuntut umum atas eksepsi penasihat hukum terdakwa dan memberikan putusan menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, untuk seluruhnya dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana diatur diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP serta melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Wilsa Riani SH di hadapan terdakwa dan Tim Penasehat Hukum terdakwa yang terdiri dari: Ahmad B. Lumban Gaol,SH, Mangabdi Silaban, SH, dan Martinus Siahaan, SH.
Atas jawaban JPU, Tim penasehat hukum tetap bertahan pada eksepsinya dan menolak tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh JPU. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/1/2019) pekan depan dengan agenda putusan sela (interim meascure) dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo (penegakan hukum).
Namun terkait tidak perlu dilakukannya Labkrim atas dakwaan pemalsuan surat sebagaimana tanggapan JPU, Tim penasehat hukum menyatakan sangat keberatan.
"Menurut kami itu merupakan suatu keanehan. Atas dasar apa dan untuk apa pemerintah membuat suatu lembaga Labkrim ataupun Visum untuk menentukan benar atau tidaknya suatu perbuatan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP, surat ataupun untuk menentukan perbuatan suatu pidana kalau surat tersebut tidak dilakukan labkrim?," ujar Ahmad B. Lumban Gaol SH dengan nada bertanya seraya menambahkan bahwa Labkrim itu penting dan harus sebagaimana menurut ahli yang akan mereka ajukan.
"Untuk itu kami tim penasehat hukum Agus Salim berharap kepada yang mulia majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dalam sidang putusan sela nanti. Dan kiranya bisa menerima eksepsi kami," kata Ahmad Lumban Gaol SH, salah seorang anggota tim penasehat hukum terdakwa, berharap.
Sidang dipimpin Abdul Azis, SH, MH (Ketua Majelis), Sorta Ria Neva, SH, M. Hum, Yudis Silen, SH., M. Hum masing-masing hakim anggota.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penasehat Hukum terdakwa Agus Salim: Adi Murphi Malau, SH.,M.H., Ahmad B. Lumban Gaol, S.H., Mangabdi Silaban, S.H., dan Martinus Siahaan, S.H, menolak dakwaan JPU pada sidang kedua tanggal 14/1/2019) lalu.
Dalam eksepsi nya, mereka mengungkap serangkaian unsur: intrik, intimidasi dan teror, yang dilancarkan pelapor terhadap klien mereka.
"Malah, oknum Jaksa dan Oknum TNI dilibatkan untuk mengintimidasi serta meneror Agus Salim, di Rutan, Sialang Bungkuk," kata Penasehat Hukum.
Untuk diketahui, Agus Salim, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, mulai duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Pekanbaru (10/1).
Agus Salim, didakwa Pince, S.H., sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemalsuan surat dan menggunakannya untuk mengklaim lahan milik Herman Sani di Jalan Badak Ujung, Kelurahan Sail, Tenayan Raya, sebagai miliknya.
***
R24/rls