Ketahuan Sudah Kerja Setahun, 51 Pekerja Asal China Segera Dideportasi dari Aceh
Dikatakan, 51 TKA itu bekerja pada perusahaan lain yang sedang mengerjakan pembangkit listrik di PT LCI. “Nanti akan kami kabarkan kembali. Saat ini kami sedang rapat internal terkait persoalan ini,” katanya.
Pihak Pemerintah Aceh memberi waktu hingga hari ini pukul 18.00 WIB. Pekerja asal China itu diminta keluar dari Aceh. Sementara itu, satu orang yang dinyatakan ilegal, langsung dideportasi ke negara asalnya.
Jika para TKA ini tetap tidak mengindahkan permintaan itu, lanjut Wiratmadinata, pihak Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas. Proses keluarnya para TKA itu juga jadi tanggung jawab perusahaan. Selanjutnya, tugas pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah mereka akan dideportasi keseluruhan atau tidak. ***
R24/wan