Ketahuan Sudah Kerja Setahun, 51 Pekerja Asal China Segera Dideportasi dari Aceh
RIAU24.COM - Pemerintah Aceh mengambil sikap tegas terkait keberadaan 51 tenaga kerja asal China. Mereka ketahuan bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia (PT LCI) di Lhoknga, Aceh Besar. Setelah diselidiki, ternyata mereka sudah setahun bekerja di perusahaan itu.
Selama bekerja, mereka diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran. Karena awalnya, mereka hanya diberikan izin untuk bekerja di sektor konstruksi. Namun dari fakta di lapangan, mereka bekerja di sektor lain dan menyalahi visa.
Selain itu, perusahaan pihak ketiga yang mempekerjakan mereka, sudah ada sejak 2009 lalu. Namun setiap tahun, perusahaan itu selalu berganti nama.
"51 TKA yang melanggar dokumen itu telah bekerja selama setahun,” ungkap Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, Sabtu 19 Januari 2019.
Sementara itu, Kepala Humas PT LCI, Farabi, seperti dilansir viva.co.id, membenarkan ada 51 TKA asal China yang sedang bekerja di perusahaannya. Ia juga tak menampik para TKA China itu akan dideportasi. Akan tetapi, pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan data.
“Benar ada tenaga asing itu. Tetapi mereka itu bukan karyawan langsung PT LCI, tetapi pihak ketiga,” tearngnya.
Dikatakan, 51 TKA itu bekerja pada perusahaan lain yang sedang mengerjakan pembangkit listrik di PT LCI. “Nanti akan kami kabarkan kembali. Saat ini kami sedang rapat internal terkait persoalan ini,” katanya.
Pihak Pemerintah Aceh memberi waktu hingga hari ini pukul 18.00 WIB. Pekerja asal China itu diminta keluar dari Aceh. Sementara itu, satu orang yang dinyatakan ilegal, langsung dideportasi ke negara asalnya.
Jika para TKA ini tetap tidak mengindahkan permintaan itu, lanjut Wiratmadinata, pihak Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas. Proses keluarnya para TKA itu juga jadi tanggung jawab perusahaan. Selanjutnya, tugas pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah mereka akan dideportasi keseluruhan atau tidak. ***
R24/wan