Bolehkah Melaksanakan Salat Setelah Tertidur di Masjid, Ini Penjelasannya
Dikutip dari penjelasan di website nu.or.id pada Senin (14/1), tertidur dalam konsep fikih Mazhab Syafi’i dianggap sebagai salah satu di antara hal yang berpotensi membatalkan wudhu, dengan catatan jika orang yang tertidur tersebut berada dalam posisi berbaring, menelungkup, ataupun duduk sambil bersandar kepada sesuatu.
Namun, kalau yang bersangkutan tertidur dalam kondisi duduk yang tetap, maka hal tersebut tidak masalah.
Ketentuan ini dijelaskan secara panjang lebar oleh Imam As-Syirazi dalam karyanya Al-Muhaddzab sebagai berikut, yang artinya, “Adapun tidur (dalam kaitannya dengan wudhu), maka dirinci sebagai berikut. Jika seseorang tertidur dan dia berada dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar (kepada sesuatu), maka wudhunya batal.
Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap (tidak berubah-ubah) di lantai, maka yang tertulis dalam beberapa kitab (fikih Syafi’i) bahwa wudunya tidak batal.”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka tidak ada persoalan ketika seseorang tertidur sebelum melaksanakan shalat, karena hal tersebut tinggal disesuaikan apakah tidurnya dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar pada sesuatu atau duduk dalam kondisi yang tetap.
Jika dalam kondisi yang pertama, maka wudhunya batal sehingga kalaupun dia melaksanakan shalat maka otomatis shalatnya pun juga batal karena wudu merupakan salah satu syarat sah shalat.