Bolehkah Melaksanakan Salat Setelah Tertidur di Masjid, Ini Penjelasannya
RIAU24.COM - Tidur juga dianggap sebagai penyebab batalnya wudhu. Tetapi, ada syaratnya, yaitu tidur dalam keadaan berbaring telentang, telungkup, maupun duduk bersandar. Jika tidur dalam posisi duduk tetap, maka tidak dianggap membatalkan wudhu.
Hal ini dijelaskan oleh Imam As Syirazi dalam kitab Al Muhaddzab.
xc1
Jika seseorang tertidur dan dia berada dalam kondisi berbaring, menelungkup, atau bersandar (kepada sesuatu), maka wudhunya batal. Namun jika orang tersebut tertidur dalam kondisi duduk dan pantatnya tetap (tidak berubah-ubah) di lantai, maka yang tertulis dalam beberapa kitab (fikih Syafi’i) bahwa wudunya tidak batal."
Penjelasan ini juga dapat digunakan untuk kasus tertidur sesaat dalam salat. Tetapi, Imam Nawawi mengatakan terdapat perbedaan pendapat dari para ulama mengenai tidur membatalkan salat atau tidak.