Nama Mendagri Disebut-sebut Dalam Kasus Meikarta, KPK Bakal Cermati Fakta Persidangan
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," ungkap Neneng di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, seperti dilansir republika.co.id.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.
Menanggapi kesaksian itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang dikonirmasi inews, mengatakan, soal itu sudah dijelaskan Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono ke KPK.
“Sudah dijelaskan Dirjen Otda yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi, untuk kejelasan perizinan Meikarta kewenangan Pemda Jabar atau Pemkab Bekasi,” ujar dia.
Tjahjo mengaku tidak turut campur tangan. Dia menuturkan, kelanjutan perizinan proyek Meikarta hanya mendapat laporan dari Dirjen Otda. “Hasil pertemuan diinfokan ke saya oleh Dirjen Otda bahwa kewenangan (perizinan Meikarta) oleh Pemkab Bekasi. Demikian intinya,” ujarnya.
Sidang tadi mengagendakan pemeriksaan saksi untuk 4 orang terdakwa, yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen. Selain Nenenag, JPU dari KPK juga menghadirkan saksi lain yakni E Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta. ***