Nama Mendagri Disebut-sebut Dalam Kasus Meikarta, KPK Bakal Cermati Fakta Persidangan
RIAU24.COM - JAKARTA- Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, lembaga antirasuah itu akan mencermati fakta dalam persidangan dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta. Hal itu setelah nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, ikut disebut-sebut dalam persidangan.
Seperti terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 14 Januari 2019 siang tadi, adalah Bupati nonaktif BEkasi, Nenang Hassanah Yakin, yang menyebutkan dirinya diminta Tjahjo Kumolo membantu perizinan Meikarta.
"Kalau tadi Bupati Bekasi mengatakan di persidangan ada pertemuan dan ada arahan seperti itu, tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut," ujarnya.
Dilansir antara, sejauh ini, penyidik KPK telah meminta keterangan dari Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono. Pemeriksaan terkait dengan rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perizinan Meikarta.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, siang tadi, Neneng yang dimintai keterangannya sebagai saksi, mengatakan, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama Wakil Gubernur Jawa Barat ketika itu, Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta, Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Sebab, hal itu butuh rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
"Saat itu (dipanggil ke Jakarta), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon Pak Soemarsono, berbicara sebentar, kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," ungkap Neneng di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, seperti dilansir republika.co.id.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," katanya.
Menanggapi kesaksian itu, Mendagri Tjahjo Kumolo yang dikonirmasi inews, mengatakan, soal itu sudah dijelaskan Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono ke KPK.
“Sudah dijelaskan Dirjen Otda yang dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian atas kewenangannya yang telah mempertemukan antara Pemda Jabar dan Pemkab Bekasi, untuk kejelasan perizinan Meikarta kewenangan Pemda Jabar atau Pemkab Bekasi,” ujar dia.
Tjahjo mengaku tidak turut campur tangan. Dia menuturkan, kelanjutan perizinan proyek Meikarta hanya mendapat laporan dari Dirjen Otda. “Hasil pertemuan diinfokan ke saya oleh Dirjen Otda bahwa kewenangan (perizinan Meikarta) oleh Pemkab Bekasi. Demikian intinya,” ujarnya.
Sidang tadi mengagendakan pemeriksaan saksi untuk 4 orang terdakwa, yakni Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen. Selain Nenenag, JPU dari KPK juga menghadirkan saksi lain yakni E Yusuf Taufik selaku Kabiro Tata Ruang Pemkab Bekasi, Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto, dan Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa sebagai perwakilan perusahaan pengembang Meikarta. ***
R24/wan