Sebarkan Berita Hoax, Bupati Kepulauan Meranti Laporkan Akun 'Yanti Susi' Ke Polda Riau
RIAU24.COM - Bupati Kepulauan Meranti Drs.H.Irwan Nasir M.Si melaporkan akun Facebook "Yanti Susi" ke Sub Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat, 11 Januari 2019 pagi.
Ia menilai akun tersebut telah menyebarkan berita Fitnah dan Hoax tentang dirinya. Irwan Nasir datang melapor didampingi pengacaranya Bonny Nofriza SH MH.
Kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti, Bonny Nofriza SH, MH mengatakan Akun atas nama "Yanti Susi" dinilai telah menyebarkan berita Fitnah dan Hoax pada Akun Facebook milik terlapor Tertanggal 9 January 2019 yang mengarah pada pencemaran nama baik.
"Dalam postingannya 9 Januari lalu, akun tersebut mengarah pada pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Meranti," ujar Bonny.
Ia menyebutkan langkah ini diambil untuk memberikan peringatan dan edukasi kepada pengguna jejaring sosial khususnya pemilik Akun Facebook atas nama "Yanti Susi".
Agar tidak sembarangan memposting berita ataupun informasi yang tidak sesuai fakta dan realita, apalagi diragukan kebenarannya.