Kemenhub Restui Peraturan Tarif Bagasi Yang Diusulkan Lion Air
2. Ini Aturan Bagasi Bisa Kena Tarif
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan kedua maskapai tersebut dapat mengenakan biaya untuk penggunaan bagasi lantaran keduanya masuk dalam kategori kelompok pelayanan standar minimum (no frills) alias kelompok pelayanan berbasis biaya rendah.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).