Kemenhub Restui Peraturan Tarif Bagasi Yang Diusulkan Lion Air
RIAU24.COM - JAKARTA - Sebelumnya, Lion Air Group telah mengedarkan surat pemberitahuan mengenai pemberlakuan tarif pada bagasi pesawatnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban pesawat dan mempermudah penumpang dalam melakukan perjalanan.
Akan tetapi hal itu mendapat respon dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dan hasilnya pemberlakuan tarif tersebut akhirnya ditunda.
Tapi, setelah melakukan kordinasi, akhirnya Kemenhub memberikan kesepakatan terkait langkah Lion Air Group tersebut. Ini khusus untuk penumpang pesawat Lion Air dan Wings Air.
Keputusan itu langsung disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat bersama pihak Lion Air Grup.
Akan tetapi, Kemenhub memberikan jeda waktu pemberlakuannya, yakni mulai tanggal 22 Januari 2019, dengan syarat dan ketentuan yang disepakati pihak Lion Air Group.
1. Berlaku 22 Januari 2019
Budi Karya memperbolehkan maskapai Lion Air Grup khususnya pesawat Lion Air dan Wings Air untuk mengenakan biaya bagasi kepada penumpangnya. Pengenaan biaya, kata Budi Karya, bisa berlaku setelah sosialisasi selama dua minggu sejak hari ini atau pada 22 Januari 2019.
"Jadi saya beri policy, boleh tanggal 8 (Januari) tapi grace periode dua minggu. Jadi tetap sambil sosialisasi. Dua minggu setelah tanggal 8 (Januari) baru berlaku efektif," kata Budi Karya di Komplek Istana, Jakarta Pusat, dalam jumpa persnya, yang dikutip dari detik.com (9/1)
Dalam waktu dua minggu ke depan maka pihak Lion Air Grup bisa mensosialisasikan kepada para penumpangnya terkait dengan pengubahan kebijakan bagasi. Sehingga, dari awal berlaku tanggal 8 Januari, menjadi efektif tanggal 22 Januari 2019.
"Dari grace period, nggak bayar. Saya minta selama dua minggu ini masa sosialisasi nggak bayar," ujar dia.
Menurut Budi, kebijakan yang diterapkan oleh Lion Air dan Wings Air ini juga memberikan dampak positif terhadap on time performance (OTP) maskapai.
2. Ini Aturan Bagasi Bisa Kena Tarif
Maskapai Lion Air dan Wings Air memberlakukan tarif untuk penggunaan bagasi. Aturan ini diberlakukan oleh kedua badan usaha penerbangan tersebut untuk pembelian tiket pesawat per 8 Januari 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti mengatakan kedua maskapai tersebut dapat mengenakan biaya untuk penggunaan bagasi lantaran keduanya masuk dalam kategori kelompok pelayanan standar minimum (no frills) alias kelompok pelayanan berbasis biaya rendah.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 tentang standar pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).
Untuk ketiga kelompok pelayanan ini, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama. Sebagai contoh dalam hal fasilitas membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok full service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya. Bagi kelompok medium service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya, dan kelompok no frills, dapat dikenakan biaya.
3. Lion Diminta Tidak Lagi Delay
Budi Karya melihat sisi positif dengan diberlakukannya kebijakan ini. Penerapan tarif pada bagasi diharapkan dapat menambah kualitas layanan dari maskapai yang ujungnya akan meningkatkan ketepatan waktu atau on time performance.
"Kalau yang saya lihat dengan adanya pengurangan bagasi ini, malah ada satu yang positif. Pertama, pasti orang nggak mau repot-repot, bawa baju seperlunya, jadi ringkas. Mengakibatkan orang tidak antre dan meningkatkan on time performance. Kalau itu menjadi simple, antrean yang menumpuk itu InsyaAllah tidak terjadi," kata Budi.
Dengan diberlakukannya tarif pada penggunaan bagasi, maskapai sendiri harus memastikan kesiapan sumber daya manusia (SDM), personil dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan penggunaan bagasi.
Hal ini agar tidak menimbulkan adanya antrean di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.(***)
R24/phi