Kemenhub Restui Peraturan Tarif Bagasi Yang Diusulkan Lion Air
RIAU24.COM - JAKARTA - Sebelumnya, Lion Air Group telah mengedarkan surat pemberitahuan mengenai pemberlakuan tarif pada bagasi pesawatnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi beban pesawat dan mempermudah penumpang dalam melakukan perjalanan.
Akan tetapi hal itu mendapat respon dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dan hasilnya pemberlakuan tarif tersebut akhirnya ditunda.
Tapi, setelah melakukan kordinasi, akhirnya Kemenhub memberikan kesepakatan terkait langkah Lion Air Group tersebut. Ini khusus untuk penumpang pesawat Lion Air dan Wings Air.
Keputusan itu langsung disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melakukan rapat bersama pihak Lion Air Grup.
Akan tetapi, Kemenhub memberikan jeda waktu pemberlakuannya, yakni mulai tanggal 22 Januari 2019, dengan syarat dan ketentuan yang disepakati pihak Lion Air Group.