Replik JPU Kasus Sabu 55 Kg di Bengkalis, Tiga Terdakwa Tetap Pada Tuntutan Pidana Mati
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis tetap pada tuntutannya, yakni dengan pidana hukuman mati terhadap tiga terdakwa DP (31), warga Jalan Teluk Belitung, Meranti, JUL (22) dan AS (26) yang merupakan warga Desa Pasiran, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau atas dugaan kepemilikan atau membawa sabu seberat 55 kilogram (Kg) dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Dari pantauan di PN Bengkalis, Kamis 10 Januari 2019. Menurut JPU, pendapat pledoi atau pembelaan PH terhadap tiga terdakwa tidak terbukti sacara sah dan meyakinkan harus dibebaskan dari hukuman pidana mati yang tidak mendasar.
"Menurut fakta persidangan sudah sesuai dengan perbuatannya dan barang bukti juga banyak. Tuntutan kami lah yang pantas untuk ketiga terdakwa,"kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi-Pidum) Iwan Roy Charles, SH kepada sejumlah wartawan usai gelar sidang.
Sidang pembacaan tanggapan JPU terhadap pembelaan ketiga terdakwa ini dilaksanakan di ruangan sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang dipimpin Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. Sementara itu JPU, Aci Jaya Saputra, SH. Sedangkan ketiga terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya yaitu Helmi Syafrizal, SH.
Terhadap tanggapan JPU, Helmi Syafrizal dan tim menyatakan tetap pada pembelaan yang dibacakan sebelumnya. Sidang akan kembali digelar, Kamis 17 Januari 2019 mendatang pada pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa dituduh melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dengan profesi sebagai tukang gendong sabu sebanyak 55 kilogram (Kg) dan 46 ribu lebih butir pil ekstasi.