Replik JPU Kasus Sabu 55 Kg di Bengkalis, Tiga Terdakwa Tetap Pada Tuntutan Pidana Mati
Tuntutan mati oleh JPU dibacakan langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Iwan Roy Charles, SH secara terpisah ke masing-masing terdakwa. Pertama, tuntutan dibacakan terhadap terdakwa JU, kemudian DP dan terakhir AS.
Menurut JPU, bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kasus peredaran Narkoba ini terungkap setelah Tim Opsnal Polsek Bengkalis yang dipimpin Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika dan berhasil mengungkap penyelundupan narkoba diduga jaringan internasional, Rabu (25/4/18) silam di Pelabuhan Penyeberangan (Roro) Air Putih, Bengkalis sekitar pukul 14.00 WIB silam. Barang bukti yang berhasil disita narkoba jenis sabu total seberat 55 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 46.718 butir diperkirakan senilai puluhan miliar.
Petugas meringkus tiga tersangka masing-masing DP, AS dan JUL.Ketiganya diringkus bersamaan sejumlah barang bukti pada dua lokasi yang berbeda diantaranya Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis dan di rumah MT yang berstatus DPO dan dalam pencarian di Desa Pasiran, Kecamatan Bantan.
Di Pelabuhan Roro Air Putih, Tim Opsnal Polsek Bengkalis menyita barang bukti berupa 25 bungkus sabu masing-masing 1 Kg berat bersih 25 Kg, 4 bungkus pil ekstasi masing-masing bungkus berisi 5.200 butir atau berat 2.756 gram (2,756 Kg) atau total 11,02 Kg ekstasi (20.800 butir).
Sementara di rumah salah seorang DPO, Opsnal Polsek Bengkalis kembali menyita barang bukti berupa 30 bungkus sabu masing-masing berat 1 Kg, atau berat total 30 Kg, 5 bungkus pil ekstasi dengan rincian 4 bungkus 5.200 butir dan 1 bungkus 5.118 butir (25.918 butir ) dengan berat total 13,74 Kg.