Pakar: Sulit Menjerat Andi Arief soal Hoax 7 Kontainer Surat Suara
RIAU24.COM - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat sulit bagi polisi menjerat Andi Arief karenanya cuitannya terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Tweet yang disebar Andi Arief adalah permohonan konfirmasi dan perhatian untuk mencek kebenaran sebuah isu, tidak menenuhi unsur ketentuan-ketentuan pidana UU ITE, sehingga sulit untuk dijerat," ujar Fickar dilansir dari Tempo, Sabtu, 5 Januari 2019.
zxc1
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan itu, ujar Fickar, pembuat berita pertama yang seharusnya dapat dijerat dengan UU tersebut. "Terhadap Andi Arief terbuka kemungkinan dapat dijerat dengan UU Pemilu yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang mengganggu tahapan pemilu," ujar dia.