Menu

Pakar: Sulit Menjerat Andi Arief soal Hoax 7 Kontainer Surat Suara

Riko 5 Jan 2019, 21:43
Andi Arief
Andi Arief

RIAU24.COM -  Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat sulit bagi polisi menjerat Andi Arief karenanya cuitannya terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

"Tweet yang disebar Andi Arief adalah permohonan konfirmasi dan perhatian untuk mencek kebenaran sebuah isu, tidak menenuhi unsur ketentuan-ketentuan pidana UU ITE, sehingga sulit untuk dijerat," ujar Fickar dilansir dari Tempo, Sabtu, 5 Januari 2019. 

zxc1

 
Fickar menjelaskan ada beberapa peraturan perundang-undangan untuk melawan dan mencegah meluasnya dampak negatif hoax, antara lain; Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 311 dan 378 KUHP. 

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan itu, ujar Fickar, pembuat berita pertama yang seharusnya dapat dijerat dengan UU tersebut. "Terhadap Andi Arief terbuka kemungkinan dapat dijerat dengan UU Pemilu yang dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang mengganggu tahapan pemilu," ujar dia. 

Isu 7 kontainer surat suara tercoblos ini awalnya berembus dari rekaman suara yang tidak diketahui siapa pemiliknya tersebar di grup WhatsApp. "Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok, sekarang lagi geger. Marinir sudah turun, dibuka satu (kontainer). Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 01. Dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari China itu," begitu kira-kira potongan kalimat orang di rekaman suara tersebut dengan nada panik. 

Andi Arief kemudian mencuit berdasar rekaman yang beredar itu. “Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar,” cuit Andi lewat akun Twitternya, @AndiArief_ , beberapa hari lalu. Namun, tulisan itu kemudian dihapus. 

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf melaporkan Andi Arief atas dugaan tindak pidana penyebaran berita palsu atau hoaks ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan nomor laporan LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM ter tanggal 3 Januari 2019.