Tak Berhenti Sampai PPK, KPK Mulai Bidik Pejabat Kementerian PUPR Terkait Dugaan Suap Proyek Air Minum
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, proses hukum dalam kasus dugaan suap proyek air minum di Tanah Air, tidak akan berhenti hingga pejabat selevel PPK (pejabat pembuat komitmen, red) saja. Saat ini, lembaga antirasuah itu mulai membidik pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi ada sebanyak 12 proyek pengadaan air minum (SPAM) yang terindikasi terlibat aksi suap.
"Itu yang perlu kami dalami lebih lanjut apakah ini hanya berhenti selevel PPK saja, atau memang ada pihak lain di Kementerian PUPR yang juga terlibat atau pihak swasta," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis 3 Januari 2019.
Selama ini, PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), selalu menang dalam lelang proyek SPAM di Kementerian PUPR. Karena itu pula, pimpinan di dua perusahaan ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam hal ini, tambah Febri, KPK menduga kedua perusahaan itu tak hanya bermain di level PPK saja.
"Tentu kalau buktinya cukup akan kami cermati dalam proses pengembangan," ujarnya, seperti dilansir cnnindonesia.com.