Menu

Tak Berhenti Sampai PPK, KPK Mulai Bidik Pejabat Kementerian PUPR Terkait Dugaan Suap Proyek Air Minum

Siswandi 3 Jan 2019, 22:39
Febri Diansyah
Febri Diansyah

RIAU24.COM -  JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, proses hukum dalam kasus dugaan suap proyek air minum di Tanah Air, tidak akan berhenti hingga pejabat selevel PPK (pejabat pembuat komitmen, red) saja. Saat ini, lembaga antirasuah itu mulai membidik pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi ada sebanyak 12 proyek pengadaan air minum (SPAM) yang terindikasi terlibat aksi suap.

"Itu yang perlu kami dalami lebih lanjut apakah ini hanya berhenti selevel PPK saja, atau memang ada pihak lain di Kementerian PUPR yang juga terlibat atau pihak swasta," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis 3 Januari 2019.

Selama ini, PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), selalu menang dalam lelang proyek SPAM di Kementerian PUPR. Karena itu pula, pimpinan di dua perusahaan ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam hal ini, tambah Febri, KPK menduga kedua perusahaan itu tak hanya bermain di level PPK saja.

"Tentu kalau buktinya cukup akan kami cermati dalam proses pengembangan," ujarnya, seperti dilansir cnnindonesia.com.

Sementara terkait pengembangan kasus, sejauh ini sudah memasuki pemeriksaan terhadap saksi. Namun Febri mengaku hingga saat ini belum menerima daftar saksi yang akan dipanggil dan dimintai keterangannya oleh penyidik.

Saat disinggung apakah penyidik KPK akan memanggil Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Febri menjawab diplomatis.

"Nanti kalau sudah ada informasi saksi yang dipanggil apakah dari pihak PUPR atau swasta tentu akan kami informasikan," ujarnya lagi.

Seperti diketahui, sejauh ini penyidik KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo. Mereka diduga sebagai pemberi suap.

Kemudian dari unsur Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Dalam hal ini, mereka diduga sebagai pihak yang menerima suap. ***

R24/wan