Terlibat Kasus Tipikor, 25 PNS di Bengkalis Diberhentikan
Selain itu, juga beruntung bagi ASN yang sebelum dikeluarkan SK ini yang terlebih dahulu melakukan pensiun."Bagi mereka yang ngambil pensiun dulu sehingga tidak terkena sanksi pemberhentian dan gaji mereka tetap diterimanya," ujarnya seraya menambahkan enggan menyebutkan satu persatu nama ASN yang dipecat tersebut.(***)
R24/phi