Menu

Terlibat Kasus Tipikor, 25 PNS di Bengkalis Diberhentikan

Dahari 3 Jan 2019, 11:29
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) H. T, Zainuddin/hari
Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) H. T, Zainuddin/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Sebanyak 25 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis resmi dipecat. Ke-25 PNS yang diberhentikan tersebut yang sudah inckrah atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP) H. T, Zainuddin, ketika dikonfirmasi Riau24.com, Kamis 3 Januari 2019.

Diutarakan Zainudin, pemberhentian 25 orang PNS ini sesuai terbitnya SK dari Kementerian Pembedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Mempan RB).

"Terkait pemberhentian ke 25 orang PNS ini, mereka yang terjerat kasus tindak pidana korupsi yang sudah inckrah dan keluar pada pertengahan Desember 2018 lalu," ungkap Zainudin.

Zainudin melanjutkan, setelah SK tersebut keluar, maka segala hak ASN yang diberhentikan itu sudah tidak berlaku lagi. Termasuk terjadi pemutusan gaji.

"SK 25 orang perberhentian ASN yang sudah inckrah ini sudah kita terima yang pertama kalinya untuk kabupaten/kota di Provinsi Riau. Dan ini jumlah paling banyak dibanding di kabupaten/kota lainnya," ujarnya.

Selain itu, juga beruntung bagi ASN yang sebelum dikeluarkan SK ini yang terlebih dahulu melakukan pensiun."Bagi mereka yang ngambil pensiun dulu sehingga tidak terkena sanksi pemberhentian dan gaji mereka tetap diterimanya," ujarnya seraya menambahkan enggan menyebutkan satu persatu nama ASN yang dipecat tersebut.(***)

 

R24/phi