Setelah 30 Desember 2018, Empat Uang Kertas Rupiah Ini Tidak Bisa Dipergunakan Sebagai Alat Tukar
PEKANBARU - Batas penukaran uang kertas emisi tahun 1998 dan 1999 diinformasikan dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008 tanggal 25 November 2008 setelah 30 Desember 2018 tidak lagi dapat dipergunakan sebagai alat tukar.
Peraturan Bank Indonesia, Pasal 4 tersebut berbunyi: Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Adapun uang kertas yang disebutkan Bank Indonesia itu adalah
Yang terdapat gambar Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.