Setelah 30 Desember 2018, Empat Uang Kertas Rupiah Ini Tidak Bisa Dipergunakan Sebagai Alat Tukar
2. Pecahan Rp20.000 tahun emisi 1998
Yang Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.
3. Pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999
Yang Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman.
Yang Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.
Yang Terdapat gambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.
Yang Terdapat gambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu
4. Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999Yang Terdapat gambar Pahlawan Proklamator Dr.Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta dan berbahan polymer.