2018, Kejari Bengkalis Tangani 3 Perkara Penyidikan Dugaan Korupsi
Dilanjutkan dengan tindak pidana pencucian uang tindak pidana asal Tipikor penyertaan modal kepada PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis tahun anggaran 2012 atas nama terdakwa Suhernawati.
Selain itu, perkara Tipikor pengelolaan dan penyaluran dana bantuan UED-SP Albarokah Desa Kasur, Kecamatan Rupat Utara bersumber APBD 2011 sampai dengan 2015 atas nama terdakwa Zaki, dan saat ini sedang upaya banding.
"Pidsus juga melakukan eksekusi sebanyak empat perkara, yaitu terpidana Heru Wahyudi, H. Herliyan Saleh dalam perkara Tipikor penyertaan modal PT. BLJ sebesar Rp1,165 miliar kemudian diserahkan ke kas pemerintah daerah diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, H. Bustami HY pada 19 Juli 2018. Terpidana Herli, berupa uang sebesar Rp200 juta sebagai pembayaran uang pengganti pada 20 September 2018. Dan terakhir terpidana Yusrizal Andayani dalam perkara TPPU dengan tindak pidana asal Tipikor penyertaan modal PT. BLJ Bengkalis,"ungkap Agung.
Selanjutnya, Tim Pidsus Kejari Bengkalis juga akan melakukan eksekusi dalam perkara terpidana Yusrizal Andayani berupa uang sebesar Rp1,285.973 miliar, dan uang sebesar Rp300 juta. Sedangkan untuk jumlah keseluruhan Rp1,585.973 miliar," Eksekusi akan segera kita lakukan,"ujarnya menambahkan.(***)